Definisi Bullying
Professor Dan Olweus pada tahun 1993 telah mendefinisikan bullying
yang mengandung tiga unsur mendasar perilaku bullying, yaitu:
1. Bersifat menyerang (agresif) dan negatif.
2. Dilakukan secara berulang kali.
3. Adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pihak yang terlibat.
Olweus kemudian meng-identifikasikan dua subtipe bullying, yaitu
1.
perilaku secara langsung
(Direct bullying), misalnya penyerangan secara fisik
Misalnya kekerasan fisik
atau ancaman kekerasan fisik yang membuat korban merasa tidak aman secara
permanen. Ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku bulying dan target (korban)
bisa bersifat nyata maupun bersifat perasaan. Contoh yang bersifat real
misalnya berupa ukuran badan, kekuatan fisik, gender (jenis kelamin), dan
status sosial. Contoh yang bersifat perasaan, misalnya perasaan lebih superior
dan kepandaian bicara atau pandai bersilat lidah.
2. perilaku secara tidak langsung (Indirect bullying), misalnya
pengucilan secara sosial. Underwood, Galen, dan Paquette di tahun 2001,
mengusulkan istilah “Social Aggression“ untuk perilaku menyakiti secara tidak
langsung. Riset menunjukkan bahwa bentuk bullying tidak langsung, seperti
pengucilan atau penolakan secara sosial, lebih sering digunakan oleh perempuan
daripada laki-laki (Banks 1997; Olweus 1997, 1999). Sementara anak laki-laki
menggunakan atau menjadi korban tipe bullying secara langsung, misalnya
penyerangan secara fisik (Nansel et al. 2001; Olweus 1997). Faktor
Penyebab Terjadinya Kekerasan di Sekolah
Jenis dan Perilaku Bullying
Bullying dapat terjadi dilingkungan mana saja dimana terjadi
interaksi sosial antar manusia, antara lain:
ü Sekolah (School bullying)
ü Tempat Kerja (Workplace bullying)
ü Melalui medium internet dan teknologi digital (Cyberbullying)
ü Lingkungan Politik (Political bullying)
ü Lingkungan Militer (Military bullying), dan dalam Perpeloncoan.
ü Bullying, menurut saya, juga bisa terjadi dalam lingkup
sosial-ekonomi dan dalam interaksi manusia dengan lingkungan alam.
Perilaku bullying antara lain:
·
kekerasan fisik (mendorong,
menendang, memukul, menampar).
·
Secara verbal (Misalnya
panggilan yang bersifat mengejek atau celaan).
·
Secara mental (mengancam,
intimidasi, pemerasan, pemalakan).
·
Secara sosial, misalnya
menghasut dan mengucilkan.
Karakter Pelaku Bullying
Karakter bullying seringkali dikaitkan dengan preman, gang jalanan
atau gang motor. Ciri-ciri seorang bully, antara lain: Mencoba untuk menguasai
orang lain. Hanya peduli dengan keinginannya sendiri. Sulit melihat sesuatu
dari sudut pandang orang lain dan kurang ber-empaty terhadap perasaan orang
lain. Pola perilakunya impulsif, agresif, intimidatif dan suka memukul. Motivasi
seseorang untuk melakukan bullying bisa berdasarkan kebencian, perasaan iri dan
dendam. Bisa juga karena untuk menyembunyikan rasa malu dan kegelisahan, atau
untuk mendorong rasa percaya diri dengan mennganggap orang lain tidak ada artinya.
Akibat Negatif Bullying
Pengalaman bullying, bagi sebagian orang selama berbulan-bulan
hingga sekian tahun bisa jadi tidak disadarinya. Sementara bagi orang lain,
sekali aksi negatif dapat menjadi pengalaman bullying. Dalam jangka panjang,
korban bullying dapat menderita karena masalah emosional dan perilaku. Bullying
dapat menimbulkan perasaan tidak aman, terisolasi, perasaan harga diri yang
rendah, depresi atau menderita stress yang dapat berakhir dengan bunuh diri.
Strategi Pencegahan
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas, dapat kita siapkan
cara untuk mengurangi kemungkinan atau pencegahan agar tidak menjadi sasaran
tindakan bullying. Pertama, bantulah anak kecil dan remaja menumbuhkan
Self-esteem (harga diri) yang baik. Anak ber-Self esteem baik akan bersikap dan
berpikir positif, menghargai dirinya sendiri, menghargai orang lain, percaya
diri, optimis, dan berani mengatakan haknya. Kedua, mempunyai banyak teman.
Bergabung dengan group berkegiatan positif atau berteman dengan siswa yang
sendirian. Ketiga, kembangkan ketrampilan sosial untuk menghadapi bullying,
baik sebagai sasaran atau sebagai bystander (saksi), dan bagaimana mencari
bantuan jika mendapat perlakuan bullying.
Strategi Menghadapi
Bullying
Pelajar perlu memahami, bahwa pelaku bullying (bully) biasanya
ingin melihat targetnya menjadi emosi. jadi Sangat penting untuk bersikap tetap
tenang dan jangan membuat bully senang karena bisa membuat korbannya marah. Di
bawah ini daftar contoh bagaimana menghadapi bully: Periksalah bagaimana cara
bersikap. Jalan menunduk dan gelisah menunjukkan tidak percaya diri.
Berjalanlah secara tegak dan percaya diri. Pelaku bullying memilih orang yang
mereka pikir tidak percaya diri dan takut terhadap mereka. Bergabunglah dengan
group atau bertemanlah dengan siswa yang sendirian. Jangan membawa barang mahal
atau banyak uang ke sekolah. Pelaku bullying memilih anak yang membawa sesuatu
yang bisa mereka ambil. Hindari pelaku bullying. Jika tahu siapa yang tidak
menyukai kamu, jauhi mereka,
Pergilah ke sekolah lebih dulu atau ambil jalan lain ke sekolah
dan jangan sendirian. Jangan melawan atau marah sehingga membuat situasi
menjadi semakin lebih buruk. Cobalah menarik diri dari situasi secara tenang.
Pelaku bullying senang reaksi, jadi jangan memberikan reaksi, tetaplah tenang. Jangan
memberi pelaku bullying kekuasaan untuk mengatur kamu. Bullying dapat membuat korbannya
merasa sebagai kesalahan korban sendiri, padahal samasekali tidak demikian. Jika
pelaku tidak mau pergi/mengikuti, abaikan saja dan pergilah menyingkir. Jangan
berdiam diri jika menyaksikan orang lain mendapat perlakuan bullying. Dokumentasikanlah
apa yang terjadi secara spesifik (kapan waktunya, kejadian, dan bukti fisik)
dalam buku harian.
ü Apa yang terjadi terhadap kamu dan apa yang kamu lakukan.
ü Siapa yang melakukan bullying terhadap kamu, siapa saja yang
menyaksikan
ü dan apa yang dilakukannya.
ü Dimana terjadi dan seberapa sering terjadi.
Carilah bantuan. Jangan takut untuk mengatakan kepada orang
dewasa. Bicarakan dengan kepala sekolah untuk mencari tahu apa yang dapat
dilakukan sekolah mengenai situasi bullying.
Bullying di Sekolah dan
Undang-Undang Perlindungan Anak
Meskipun tidak ada peraturan mewajibkan sekolah harus memiliki
kebijakan program anti bullying, tapi dalam undang-undang perlindungan anak
No.23 Tahun 2002 pasal 54 dinyatakan: "Anak di dalam dan di
lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh
guru, pengelola sekolah atau temantemannya di dalam sekolah yang bersangkutan,
atau lembaga pendidikan lainnya."Dengan kata lain, siswa mempunyai
hak untuk mendapat pendidikan dalam lingkungan yang aman dan bebas dari rasa
takut. Pengelola Sekolah dan pihak lain yang bertanggung jawab dalam
penyelengaraan pendidikan mempunyai tugas untuk melindungi siswa dari
intimidasi, penyerangan, kekerasan atau gangguan.
Yang dimaksud dengan anak dalam undang-undang perlindungan anak
No.23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 ayat 1).
Di beberapa negara lain, antara lain Australia, Inggris, Kanada
dan Amerika Serikat, masalah bullying telah mendapat perhatian pemerintah
masing-masing dengan membuat undang-undang atau peraturan. Selain itu, disetiap
sekolah dan perguruan tingginya diadakan kebijakan program anti-bullying.
Program tersebut melibatkan pihak sekolah, konselor, orang tua dan
siswa dengan memberikan penyuluhan tentang apa itu perilaku bullying dan
akibatnya. Bagaimana strategi pencegahan dan cara menghadapi kejadian bullying.
Bilamanakah Kasus Bullying Perlu Dilaporkan?
Sebisa mungkin masalah bullying dicegah dan ditangani secara
intern dilingkungan sekolah. Hal ini dilakukan dengan membuat program anti
bullying dengan melibatkan guru, siswa, orang tua siswa dan komunitas di
lingkungan sekolah. Dalam menangani masalah bullying, sangat penting untuk
diselesaikan secepat mungkin sebelum menimbulkan dampak serius terhadap
perkembangan pribadi dan pendidikan siswa. Meskipun demikian, tidak menutup
kemungkinan pihak berwajib terpaksa dilibatkan sebagai upaya terakhir atau
karena berdasarkan pertimbangan berbagai factor berikut:
Kasusnya berpotensi dapat menimbulkan konsekuensi jangka panjang
serius terhadap korban.
Cara lain gagal atau tidak tepat karena masalahnya serius sehingga
dengan melaporkan kepada polisi diharapkan kasus bullying tidak akan terjadi
lagi dan akan membantu korban. Ada juga kemungkinan dimana kasus bullying
terjadi tidak hanya didalam tapi juga diluar lingkungan sekolah. Dalam hal
demikian, guru dan orang tua siswa perlu bekerjasama dengan polisi.
Manfaat Tindakan Malalui Jalur Hukum
Keluarga korban kadang-kadang merasa bahwa keprihatinan mereka
tidak ditanggapi oleh pihak sekolah secara serius. Sehingga keluarga korban
melibatkan lembaga bantuan hukum atau pengacara untuk merubah keadaan
tersebut.Lembaga bantuan hukum dapat memberikan dukungan terhadap individu yang
tidak memiliki kekuasaan dalam menghadapi wewenang pihak sekolah. Pihak
pengadilan pun dapat memutuskan bahwa sekolah tidak melakukan hal sebagaimana
mestinya dan memberikan ganti rugi/kompensasi terhadap korban yang menderita.
Pasal 80 ayat 1:
"Setiap orang yang melakukan
kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Resiko Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Pengadilan biasanya memerlukan waktu tidak sebentar. Berkas
perkara perlu dipersiapkan dan aksi yang mau bersaksi harus dicari. Keputusan
pengadilan pun kadang-kadang baru dikeluarkan berbulan-bulan hingga
bertahun-tahun kemudian. Selain itu, jika penuntut tidak mendapatkan bantuan
hukum, akan memerlukan biayatidak sedikit.
http://bigloveadagio.files.wordpress.com/2010/03/informasi_perihal_bullying.pdf