Maandag 20 Mei 2013



Definisi Bullying
Professor Dan Olweus pada tahun 1993 telah mendefinisikan bullying yang mengandung tiga unsur mendasar perilaku bullying, yaitu:
1. Bersifat menyerang (agresif) dan negatif.
2. Dilakukan secara berulang kali.
3. Adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pihak yang terlibat.
Olweus kemudian meng-identifikasikan dua subtipe bullying, yaitu
1.      perilaku secara langsung (Direct bullying), misalnya penyerangan secara fisik
Misalnya kekerasan fisik atau ancaman kekerasan fisik yang membuat korban merasa tidak aman secara permanen. Ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku bulying dan target (korban) bisa bersifat nyata maupun bersifat perasaan. Contoh yang bersifat real misalnya berupa ukuran badan, kekuatan fisik, gender (jenis kelamin), dan status sosial. Contoh yang bersifat perasaan, misalnya perasaan lebih superior dan kepandaian bicara atau pandai bersilat lidah.
2.      perilaku secara tidak langsung (Indirect bullying), misalnya pengucilan secara sosial. Underwood, Galen, dan Paquette di tahun 2001, mengusulkan istilah “Social Aggression“ untuk perilaku menyakiti secara tidak langsung. Riset menunjukkan bahwa bentuk bullying tidak langsung, seperti pengucilan atau penolakan secara sosial, lebih sering digunakan oleh perempuan daripada laki-laki (Banks 1997; Olweus 1997, 1999). Sementara anak laki-laki menggunakan atau menjadi korban tipe bullying secara langsung, misalnya penyerangan secara fisik (Nansel et al. 2001; Olweus 1997). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan di Sekolah


Jenis dan Perilaku Bullying
Bullying dapat terjadi dilingkungan mana saja dimana terjadi interaksi sosial antar manusia, antara lain:
ü  Sekolah (School bullying)
ü  Tempat Kerja (Workplace bullying)
ü  Melalui medium internet dan teknologi digital (Cyberbullying)
ü  Lingkungan Politik (Political bullying)
ü  Lingkungan Militer (Military bullying), dan dalam Perpeloncoan.
ü  Bullying, menurut saya, juga bisa terjadi dalam lingkup sosial-ekonomi dan dalam interaksi manusia dengan lingkungan alam.

Perilaku bullying antara lain:
·         kekerasan fisik (mendorong, menendang, memukul, menampar).
·         Secara verbal (Misalnya panggilan yang bersifat mengejek atau celaan).
·         Secara mental (mengancam, intimidasi, pemerasan, pemalakan).
·         Secara sosial, misalnya menghasut dan mengucilkan.

Karakter Pelaku Bullying
Karakter bullying seringkali dikaitkan dengan preman, gang jalanan atau gang motor. Ciri-ciri seorang bully, antara lain: Mencoba untuk menguasai orang lain. Hanya peduli dengan keinginannya sendiri. Sulit melihat sesuatu dari sudut pandang orang lain dan kurang ber-empaty terhadap perasaan orang lain. Pola perilakunya impulsif, agresif, intimidatif dan suka memukul. Motivasi seseorang untuk melakukan bullying bisa berdasarkan kebencian, perasaan iri dan dendam. Bisa juga karena untuk menyembunyikan rasa malu dan kegelisahan, atau untuk mendorong rasa percaya diri dengan mennganggap orang lain tidak ada artinya.

Akibat Negatif Bullying
Pengalaman bullying, bagi sebagian orang selama berbulan-bulan hingga sekian tahun bisa jadi tidak disadarinya. Sementara bagi orang lain, sekali aksi negatif dapat menjadi pengalaman bullying. Dalam jangka panjang, korban bullying dapat menderita karena masalah emosional dan perilaku. Bullying dapat menimbulkan perasaan tidak aman, terisolasi, perasaan harga diri yang rendah, depresi atau menderita stress yang dapat berakhir dengan bunuh diri.

Strategi Pencegahan
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas, dapat kita siapkan cara untuk mengurangi kemungkinan atau pencegahan agar tidak menjadi sasaran tindakan bullying. Pertama, bantulah anak kecil dan remaja menumbuhkan Self-esteem (harga diri) yang baik. Anak ber-Self esteem baik akan bersikap dan berpikir positif, menghargai dirinya sendiri, menghargai orang lain, percaya diri, optimis, dan berani mengatakan haknya. Kedua, mempunyai banyak teman. Bergabung dengan group berkegiatan positif atau berteman dengan siswa yang sendirian. Ketiga, kembangkan ketrampilan sosial untuk menghadapi bullying, baik sebagai sasaran atau sebagai bystander (saksi), dan bagaimana mencari bantuan jika mendapat perlakuan bullying.

Strategi Menghadapi Bullying
Pelajar perlu memahami, bahwa pelaku bullying (bully) biasanya ingin melihat targetnya menjadi emosi. jadi Sangat penting untuk bersikap tetap tenang dan jangan membuat bully senang karena bisa membuat korbannya marah. Di bawah ini daftar contoh bagaimana menghadapi bully: Periksalah bagaimana cara bersikap. Jalan menunduk dan gelisah menunjukkan tidak percaya diri. Berjalanlah secara tegak dan percaya diri. Pelaku bullying memilih orang yang mereka pikir tidak percaya diri dan takut terhadap mereka. Bergabunglah dengan group atau bertemanlah dengan siswa yang sendirian. Jangan membawa barang mahal atau banyak uang ke sekolah. Pelaku bullying memilih anak yang membawa sesuatu yang bisa mereka ambil. Hindari pelaku bullying. Jika tahu siapa yang tidak menyukai kamu, jauhi mereka,
Pergilah ke sekolah lebih dulu atau ambil jalan lain ke sekolah dan jangan sendirian. Jangan melawan atau marah sehingga membuat situasi menjadi semakin lebih buruk. Cobalah menarik diri dari situasi secara tenang. Pelaku bullying senang reaksi, jadi jangan memberikan reaksi, tetaplah tenang. Jangan memberi pelaku bullying kekuasaan untuk mengatur kamu. Bullying dapat membuat korbannya merasa sebagai kesalahan korban sendiri, padahal samasekali tidak demikian. Jika pelaku tidak mau pergi/mengikuti, abaikan saja dan pergilah menyingkir. Jangan berdiam diri jika menyaksikan orang lain mendapat perlakuan bullying. Dokumentasikanlah apa yang terjadi secara spesifik (kapan waktunya, kejadian, dan bukti fisik) dalam buku harian.
ü  Apa yang terjadi terhadap kamu dan apa yang kamu lakukan.
ü  Siapa yang melakukan bullying terhadap kamu, siapa saja yang menyaksikan
ü  dan apa yang dilakukannya.
ü  Dimana terjadi dan seberapa sering terjadi.
Carilah bantuan. Jangan takut untuk mengatakan kepada orang dewasa. Bicarakan dengan kepala sekolah untuk mencari tahu apa yang dapat dilakukan sekolah mengenai situasi bullying.

Bullying di Sekolah dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Meskipun tidak ada peraturan mewajibkan sekolah harus memiliki kebijakan program anti bullying, tapi dalam undang-undang perlindungan anak No.23 Tahun 2002 pasal 54 dinyatakan: "Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau temantemannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya."Dengan kata lain, siswa mempunyai hak untuk mendapat pendidikan dalam lingkungan yang aman dan bebas dari rasa takut. Pengelola Sekolah dan pihak lain yang bertanggung jawab dalam penyelengaraan pendidikan mempunyai tugas untuk melindungi siswa dari intimidasi, penyerangan, kekerasan atau gangguan.
Yang dimaksud dengan anak dalam undang-undang perlindungan anak No.23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 ayat 1).
Di beberapa negara lain, antara lain Australia, Inggris, Kanada dan Amerika Serikat, masalah bullying telah mendapat perhatian pemerintah masing-masing dengan membuat undang-undang atau peraturan. Selain itu, disetiap sekolah dan perguruan tingginya diadakan kebijakan program anti-bullying.
Program tersebut melibatkan pihak sekolah, konselor, orang tua dan siswa dengan memberikan penyuluhan tentang apa itu perilaku bullying dan akibatnya. Bagaimana strategi pencegahan dan cara menghadapi kejadian bullying.

Bilamanakah Kasus Bullying Perlu Dilaporkan?
Sebisa mungkin masalah bullying dicegah dan ditangani secara intern dilingkungan sekolah. Hal ini dilakukan dengan membuat program anti bullying dengan melibatkan guru, siswa, orang tua siswa dan komunitas di lingkungan sekolah. Dalam menangani masalah bullying, sangat penting untuk diselesaikan secepat mungkin sebelum menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan pribadi dan pendidikan siswa. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan pihak berwajib terpaksa dilibatkan sebagai upaya terakhir atau karena berdasarkan pertimbangan berbagai factor berikut:
Kasusnya berpotensi dapat menimbulkan konsekuensi jangka panjang serius terhadap korban.
Cara lain gagal atau tidak tepat karena masalahnya serius sehingga dengan melaporkan kepada polisi diharapkan kasus bullying tidak akan terjadi lagi dan akan membantu korban. Ada juga kemungkinan dimana kasus bullying terjadi tidak hanya didalam tapi juga diluar lingkungan sekolah. Dalam hal demikian, guru dan orang tua siswa perlu bekerjasama dengan polisi.

Manfaat Tindakan Malalui Jalur Hukum
Keluarga korban kadang-kadang merasa bahwa keprihatinan mereka tidak ditanggapi oleh pihak sekolah secara serius. Sehingga keluarga korban melibatkan lembaga bantuan hukum atau pengacara untuk merubah keadaan tersebut.Lembaga bantuan hukum dapat memberikan dukungan terhadap individu yang tidak memiliki kekuasaan dalam menghadapi wewenang pihak sekolah. Pihak pengadilan pun dapat memutuskan bahwa sekolah tidak melakukan hal sebagaimana mestinya dan memberikan ganti rugi/kompensasi terhadap korban yang menderita.
Pasal 80 ayat 1:
"Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Resiko Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Pengadilan biasanya memerlukan waktu tidak sebentar. Berkas perkara perlu dipersiapkan dan aksi yang mau bersaksi harus dicari. Keputusan pengadilan pun kadang-kadang baru dikeluarkan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun kemudian. Selain itu, jika penuntut tidak mendapatkan bantuan hukum, akan memerlukan biayatidak sedikit.

http://bigloveadagio.files.wordpress.com/2010/03/informasi_perihal_bullying.pdf